Jabatan ini memberikan hak keuangan setara pejabat eselon I.b.
Menurut Pasal 72 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, gaji pokok eselon I.b berada di kisaran Rp3,5–6 juta, ditambah tunjangan kinerja yang bisa mencapai Rp17 juta per bulan.
Dengan demikian, total gaji dari jabatan staf khusus diperkirakan berkisar Rp20–30 juta per bulan.
Total Penghasilan dari Dua Jabatan
Jika kedua jabatan tersebut dijumlahkan, maka estimasi gaji Tsamara Amany mencapai Rp254 juta hingga Rp256 juta per bulan.
Perhitungan ini mengacu pada Rp223 juta sebagai komisaris independen PTPN III dan sekitar Rp31 juta sampai Rp33 juta sebagai staf khusus Menteri BUMN.
Angka tersebut menunjukkan bahwa mantan kader PSI tersebut, yang dikenal publik sebagai mantan politisi muda, kini menempati posisi dengan remunerasi tinggi di BUMN dan kementerian. (daf)