MEGAPOLITIK.COM - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), statement soal aspirasi untuk usulan gerbong rokok terucap, Rabu (20/08/2025).
Statement itu dikeluarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan.
Alasan usulan itu dikeluarkan adanya dengan mempertimbangkan aspek keuntungan.
"Adalah sisakan satu gerbong, untuk kafe ya kan? Untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area, Pak. Nah, karena banyak kereta ini tidak ada smoking area Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada, satu gerbong, saya yakin Pak, itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta," kata Nasim Khan dalam RDP tersebut.
Menelisik ke beberapa aturan serta peristiwa yang pernah terjadi, usulan dari Anggota DPR RI itu bertabrakan dengan beleid yang ada.
Berikut beberapa aturan yang dilanggar, jika usulan merokok diamini oleh PT KAI, dan mengapa usulan tersebut terkesan tak masuk akal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012
Di Indonesia, merokok di transportasi umum dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Angkutan umum, termasuk kereta api, bus, kapal, dan pesawat, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).