Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014
Pada tahun 2014, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Selain itu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memperkuat regulasi KTR dengan menetapkan angkutan umum sebagai kawasan bebas rokok.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp50.000.000.
Penerapan di Luar Negeri
Inggris Terapkan Larangan Merokok di Ruang Publik Tertutup Sejak 2007
Sebelum tahun 2007, merokok masih diperbolehkan di banyak tempat umum di Inggris, termasuk restoran, pub, kantor, dan transportasi umum.
Meskipun beberapa tempat menyediakan area merokok terpisah, paparan asap rokok pasif tetap tinggi, menimbulkan risiko kesehatan bagi non-perokok, terutama pekerja di restoran dan pub.
Menurut studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), asap rokok pasif dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan.