MEGAPOLITIK.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Desakan ini muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan KPK.
Dalam keterangan pers yang dikirimkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sampaikan bahwa fakta Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani fasilitas tahanan rumah adalah memicu polemik karena dianggap tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Alasan Pengalihan Tahanan Dinilai Tidak Konsisten
Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan dari pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.
Juru Bicara KPK disebut menyatakan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Namun, Boyamin Saiman sampaikan, Deputi Penindakan KPK justru menyebut adanya penyakit GERD dan asma sebagai alasan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya dasar pengalihan itu apa?” demikian sorotan Boyamin.
Dugaan Pelanggaran Prosedur hingga Intervensi
Dalam pernyataannya, Boyamin mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang perlu didalami oleh DPR, di antaranya:
- Dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan tahanan
- Keputusan yang tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK
- Tidak adanya pemeriksaan medis komprehensif sebelum pengalihan
- Minimnya transparansi kepada publik





