Sabtu, 23 Agustus 2025

Warga Samarinda Kehilangan Surat Tanah, Polisi Ingatkan Warga Segera Lapor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:53

ILUSTRASI - Ilustrasi surat/ Pexels

MEGAPOLITIK.COM -  Seorang warga Samarinda bernama Sudarini (51) melaporkan kehilangan dokumen penting berupa dua surat tanah (SKMHAT) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLK-B/52558/VII/YAN.2.4/2025/KALTIM/RESTA SAMARINDA.

Dalam keterangannya, Sudarini yang tinggal di Jalan Kemuningan No. 18 RT 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, menyebut bahwa dokumen yang hilang merupakan surat tanah di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.

Detail Dokumen Tanah yang Hilang

Berdasarkan laporan resmi, terdapat dua dokumen tanah (SKMHAT) yang dinyatakan hilang, yaitu:

  • Tanah SKMHAT No. 593.83/150/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012 atas nama H. Rusdi, kemudian dialihkan kepada Sudarini, dengan luas tanah 200 m².
  • Tanah SKMHAT No. 593.83/167/N/2012 tertanggal 10 Mei 2012 dengan kondisi serupa, dan luas tanah 200 m².
Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id