MEGAPOLITIK.COM - Seorang warga Samarinda bernama Sudarini (51) melaporkan kehilangan dokumen penting berupa dua surat tanah (SKMHAT) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLK-B/52558/VII/YAN.2.4/2025/KALTIM/RESTA SAMARINDA.
Dalam keterangannya, Sudarini yang tinggal di Jalan Kemuningan No. 18 RT 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, menyebut bahwa dokumen yang hilang merupakan surat tanah di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.
Detail Dokumen Tanah yang Hilang
Berdasarkan laporan resmi, terdapat dua dokumen tanah (SKMHAT) yang dinyatakan hilang, yaitu:
- Tanah SKMHAT No. 593.83/150/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012 atas nama H. Rusdi, kemudian dialihkan kepada Sudarini, dengan luas tanah 200 m².
- Tanah SKMHAT No. 593.83/167/N/2012 tertanggal 10 Mei 2012 dengan kondisi serupa, dan luas tanah 200 m².