Jika terjadi kehilangan, warga diminta segera membuat laporan ke kepolisian agar dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepolisian menekankan bahwa laporan cepat akan mempermudah proses administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sah dokumen.
Pentingnya Melaporkan Kehilangan Dokumen
Kasus yang dialami Sudarini menjadi pengingat bagi warga Samarinda bahwa kehilangan dokumen tanah bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi memunculkan risiko hukum.
Tanah yang tidak memiliki dokumen lengkap bisa rawan dipalsukan atau diklaim pihak lain.
Dengan adanya laporan resmi ke polisi, warga memiliki bukti otentik bahwa dokumen tersebut hilang sehingga dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan. (adv)