MEGAPOLITIK.COM - Seorang warga Samarinda bernama Sudarini (51) melaporkan kehilangan dokumen penting berupa dua surat tanah (SKMHAT) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLK-B/52558/VII/YAN.2.4/2025/KALTIM/RESTA SAMARINDA.
Dalam keterangannya, Sudarini yang tinggal di Jalan Kemuningan No. 18 RT 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, menyebut bahwa dokumen yang hilang merupakan surat tanah di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.
Detail Dokumen Tanah yang Hilang
Berdasarkan laporan resmi, terdapat dua dokumen tanah (SKMHAT) yang dinyatakan hilang, yaitu:
- Tanah SKMHAT No. 593.83/150/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012 atas nama H. Rusdi, kemudian dialihkan kepada Sudarini, dengan luas tanah 200 m².
- Tanah SKMHAT No. 593.83/167/N/2012 tertanggal 10 Mei 2012 dengan kondisi serupa, dan luas tanah 200 m².
Peristiwa kehilangan tersebut diperkirakan terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah Samarinda.
Polisi Tegaskan SKTLK Bukan Pengganti Surat Tanah
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) hanya berfungsi sebagai bukti laporan dan bukan pengganti dokumen yang hilang.
SKTLK digunakan sebagai dasar untuk proses pengurusan surat tanah baru melalui jalur resmi.
Himbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Polresta Samarinda juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada menjaga dokumen penting, terutama yang berkaitan dengan aset tanah dan kepemilikan properti.
Jika terjadi kehilangan, warga diminta segera membuat laporan ke kepolisian agar dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepolisian menekankan bahwa laporan cepat akan mempermudah proses administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sah dokumen.
Pentingnya Melaporkan Kehilangan Dokumen
Kasus yang dialami Sudarini menjadi pengingat bagi warga Samarinda bahwa kehilangan dokumen tanah bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi memunculkan risiko hukum.
Tanah yang tidak memiliki dokumen lengkap bisa rawan dipalsukan atau diklaim pihak lain.
Dengan adanya laporan resmi ke polisi, warga memiliki bukti otentik bahwa dokumen tersebut hilang sehingga dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan. (adv)