MEGAPOLITIK.COM - Kejaksaan Agung menyerahkan dana pemulihan kerugian negara hasil kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara itu, tumpukan uang tunai sebesar Rp2,4 triliun dipamerkan di lobi Gedung Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan plakat senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Tiga Perusahaan Sawit Terlibat Kasus Korupsi CPO
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tiga perusahaan besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Total nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan tiga perusahaan itu mencapai Rp17,7 triliun.