Ia menegaskan, penundaan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran.
Kejaksaan meminta perusahaan untuk mencicil dan melunasi tepat waktu agar dana kerugian negara segera kembali ke kas pemerintah.
“Penundaan bukan berarti bebas. Kami pastikan cicilan dilakukan sesuai jadwal dan tidak berlarut,” tegasnya. (tam)
Baca juga: