Namun hingga kini, baru Rp13,25 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Rinciannya adalah:
- Wilmar Group: Rp11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Rp186 miliar
- Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Sementara berdasarkan putusan MA Nomor 8431 K/PID.SUS/2025, 8432 K/PID.SUS/2025, dan 8433 K/PID.SUS/2025, jumlah total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp17,708 triliun.
Selisih Rp4,4 Triliun, Kejagung Izinkan Penundaan dengan Syarat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa adanya selisih sekitar Rp4,4 triliun terjadi karena dua perusahaan, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pembayaran.
“Rp4,4 triliun itu diminta penundaan karena kondisi ekonomi perusahaan. Kami beri waktu dengan satu kewajiban: menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” kata Burhanuddin.