MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan keberangkatan haji khusus 2024.
Biaya percepatan tersebut dipatok antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang agar calon jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang percepatan itu diminta dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mewakili sekitar 122 calon jemaah.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, jumlah pungutan itu bervariasi, mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
Khalid pun diminta mengumpulkan dana dari jamaahnya untuk diserahkan kepada oknum Kemenag.
Uang Percepatan Dikembalikan Setelah DPR Bentuk Pansus
KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah suap, melainkan hasil pemerasan.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya datang dari si oknum. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatannya’. Itu sudah bentuk pemerasan,” tegas Asep.