“Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi yang dilakukan malah 50 persen–50 persen, jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.
Akibat penyimpangan tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji serta umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyoroti betapa rentannya pengelolaan ibadah haji dari sisi regulasi dan praktik lapangan.
Modus “uang percepatan” menjadi bukti adanya celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum birokrasi.
KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 ini. (tam)