Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa jamaah benar-benar diberangkatkan haji sesuai janji oknum Kemenag.
Namun, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, uang percepatan itu dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum merasa ketakutan.
Dana yang dikembalikan inilah yang kemudian disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.