Senin, 22 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah, KPK Bongkar soal Uang Percepatan

Jumat, 19 September 2025 - 13:1

CERAMAH - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah/ IG @ustadzkhalidbasalamah

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan keberangkatan haji khusus 2024.

Biaya percepatan tersebut dipatok antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang agar calon jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang percepatan itu diminta dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mewakili sekitar 122 calon jemaah.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Asep, jumlah pungutan itu bervariasi, mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.

Khalid pun diminta mengumpulkan dana dari jamaahnya untuk diserahkan kepada oknum Kemenag.

Uang Percepatan Dikembalikan Setelah DPR Bentuk Pansus

KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah suap, melainkan hasil pemerasan.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya datang dari si oknum. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatannya’. Itu sudah bentuk pemerasan,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa jamaah benar-benar diberangkatkan haji sesuai janji oknum Kemenag.

Namun, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, uang percepatan itu dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum merasa ketakutan.

Dana yang dikembalikan inilah yang kemudian disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

 

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi yang dilakukan malah 50 persen–50 persen, jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.

Akibat penyimpangan tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji serta umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyoroti betapa rentannya pengelolaan ibadah haji dari sisi regulasi dan praktik lapangan.

Modus “uang percepatan” menjadi bukti adanya celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum birokrasi.

KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 ini. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id