MEGAPOLITIK.COM - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan terkait mangkraknya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020–2022.
Sidang perdana digelar pada 20 Februari 2026 di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan Hakim Budi Setyawan, SH yang memimpin perkara serta pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum.
Gugatan ini menggunakan dasar hukum Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang memungkinkan masyarakat mengajukan praperadilan terkait penundaan atau mangkraknya penanganan perkara.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 75,7 miliar.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementan
Boyamin Saiman, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, menjelaskan bahwa dugaan korupsi di Kementan terbagi menjadi tiga klaster.
“Dugaan korupsi 3 klaster yaitu vaksin, terus eartag itu tanda yang diletakkan di telinga sapi dan yang ketiga pengadaan sapinya sendiri.”
Menurut Boyamin, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Diduga 2020-2022 sudah dilakukan penyedia tapi mangkrak,” ujarnya.





