Selain itu, Boyamin menyebutkan adanya bukti pernyataan Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK saat itu, terkait jalannya penyelidikan dugaan korupsi Kementan.
Menurut Boyamin, penyelidikan sempat dilakukan, kemudian berhenti sementara, dan akhirnya dilanjutkan.
“Bukti yang diperoleh adalah pernyataan Alexander Mawarta wakil ketua KPK saat itu mengatakan bahwa sudah pernah memerintahkan penyelidikan tapi kemudian sempat berhenti tapi berangkat lagi” ujarnya.
Dasar Hukum Praperadilan: KUHAP Baru 2026
KUHAP baru 2026 menjadi dasar hukum bagi gugatan ini. Pasal 158 huruf e mengatur bahwa objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara yang tidak sah.
Boyamin menjelaskan bahwa pasal ini menjadi pijakan hukum bagi para pemohon untuk menuntut mangkraknya penanganan kasus di KPK.
“Atas berlaku nya KUHP baru tahun 2026 ini pada pasal 158 huruf e," jelas Boyamin Saiman.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 75,7 Miliar
Gugatan ini terkait dengan pengadaan vaksin PMK tahap II dan III serta eartag untuk penandaan hewan ternak. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan bayardalam pengadaan vaksin, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75,7 miliar.





