MEGAPOLITIK.COM - Kejaksaan Agung menyerahkan dana pemulihan kerugian negara hasil kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara itu, tumpukan uang tunai sebesar Rp2,4 triliun dipamerkan di lobi Gedung Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan plakat senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Tiga Perusahaan Sawit Terlibat Kasus Korupsi CPO
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tiga perusahaan besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Total nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan tiga perusahaan itu mencapai Rp17,7 triliun.
Namun hingga kini, baru Rp13,25 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Rinciannya adalah:
- Wilmar Group: Rp11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Rp186 miliar
- Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Sementara berdasarkan putusan MA Nomor 8431 K/PID.SUS/2025, 8432 K/PID.SUS/2025, dan 8433 K/PID.SUS/2025, jumlah total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp17,708 triliun.
Selisih Rp4,4 Triliun, Kejagung Izinkan Penundaan dengan Syarat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa adanya selisih sekitar Rp4,4 triliun terjadi karena dua perusahaan, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pembayaran.
“Rp4,4 triliun itu diminta penundaan karena kondisi ekonomi perusahaan. Kami beri waktu dengan satu kewajiban: menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, penundaan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran.
Kejaksaan meminta perusahaan untuk mencicil dan melunasi tepat waktu agar dana kerugian negara segera kembali ke kas pemerintah.
“Penundaan bukan berarti bebas. Kami pastikan cicilan dilakukan sesuai jadwal dan tidak berlarut,” tegasnya. (tam)