MEGAPOLITIK.COM - Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (Indonesia) telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).
Perjanjian ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara dan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi para eksportir dari masing-masing negara.
Melansir dari White House, perjanjian ini disebut akan memperluas kerja sama ekonomi yang telah lama terjalin antara AS dan Indonesia, termasuk melalui Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Berikut ini adalah isi lengkap pokok-pokok perjanjian perdagangan timbal balik AS-Indonesia:
- Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian asal AS yang diekspor ke Indonesia.
- AS akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen, sebagaimana diatur dalam Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025 terhadap barang-barang asal Indonesia. AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk mendapatkan penurunan tarif lebih lanjut.
- Kedua negara akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang mempermudah perdagangan dan memastikan manfaat perjanjian ini dinikmati secara utama oleh AS dan Indonesia.
Komitmen Bersama dalam Mengatasi Hambatan Non-Tarif
AS dan Indonesia sepakat untuk bekerja sama dalam mengatasi hambatan non-tarif yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral, termasuk:
- Mengecualikan perusahaan dan produk asal AS dari persyaratan kandungan lokal.
- Menerima kendaraan bermotor yang memenuhi standar keselamatan dan emisi federal AS.
- Menerima sertifikat FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
- Menghapus persyaratan pelabelan tertentu serta pengecualian terhadap kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur asal AS dari kewajiban tambahan.
- Menyelesaikan berbagai isu kekayaan intelektual jangka panjang sebagaimana tercantum dalam USTR Special 301 Report.
- Menanggapi kekhawatiran AS terhadap prosedur penilaian kesesuaian.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan impor dan persyaratan lisensi untuk barang rekondisi asal AS, serta menghilangkan kewajiban inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk barang impor asal AS. S
elain itu, kedua negara akan mendorong praktik regulasi yang baik (good regulatory practices).