MEGAPOLITIK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka akses pendanaan bank bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi akar rumput melalui koperasi desa terpadu yang memiliki banyak fungsi strategis.
Skema Pinjaman: Plafon, Bunga, dan Tenor
Dalam PMK tersebut, skema pinjaman untuk Kopdes/Kel Merah Putih dirancang sebagai berikut:
- Plafon pinjaman maksimal: Rp3.000.000.000 per koperasi
- Suku bunga: 6 persen
- Jangka waktu (tenor): maksimal 72 bulan (6 tahun)
- Masa tenggang (grace period): 6–8 bulan
- Angsuran: Dibayar bulanan
- Batas penggunaan untuk belanja operasional: Maksimal Rp500 juta dari total plafon