Agar dapat mengakses fasilitas pinjaman ini, Kopdes Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal, yaitu:
- Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop)
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Terdaftar dan memiliki NPWP koperasi
- Memiliki badan hukum koperasi
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menyusun proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya, tahapan pencairan, dan skema pengembalian pinjama
Pihak bank juga diperbolehkan menambahkan kriteria tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: