Sabtu, 23 Agustus 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Aturan Terbit! Kopdes Merah Putih Kini Bisa Pinjam ke Bank hingga Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Skemanya

Pemerintah Terbitkan PMK Baru

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:16

MENKEU - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025/ IG @smindrawati

Agar dapat mengakses fasilitas pinjaman ini, Kopdes Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop)
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  • Terdaftar dan memiliki NPWP koperasi
  • Memiliki badan hukum koperasi
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menyusun proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya, tahapan pencairan, dan skema pengembalian pinjama

Pihak bank juga diperbolehkan menambahkan kriteria tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Fungsi Kopdes Merah Putih: Lebih dari Sekadar Koperasi

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id