MEGAPOLITIK.COM - Jika hari ini gaji anggota DPR RI bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan dengan berbagai fasilitas mewah, situasi sangat berbeda pada masa awal Republik Indonesia.
Gaji DPR RI pertama, yang mulai bertugas pada 1950-an, justru sangat sederhana dan jauh dari kemewahan.
DPR RI Pertama
Di masa awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintahan yang lengkap. Untuk mengisi kekosongan tersebut, UUD 1945 melalui Pasal 4 Aturan Peralihan menjadi dasar pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Lembaga ini kemudian dikenal sebagai cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
KNIP resmi dibentuk pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno, dan sejak itu tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir DPR RI.
Saat pertama kali dibentuk, KNIP beranggotakan sekitar 137 orang.
Anggota-anggota ini merupakan tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, sehingga mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia yang baru saja merdeka.
Dalam sidang perdananya, Mr. Kasman Singodimedjo ditetapkan sebagai Ketua KNIP.
Ia didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Adam Malik, dan Mr. J. Latuharhary. Keempat tokoh ini memainkan peran penting dalam merumuskan langkah awal perjalanan demokrasi di Indonesia.
KNIP mulai aktif bekerja sejak 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.
Dalam masa tersebut, KNIP menjalankan fungsi legislatif sekaligus meletakkan dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia yang lebih terstruktur.
Dari sana, kemudian anggota DPR RI lahir setelah pemilu demokratis pertama yang digelar pada 1955.
Baru pada tahun 1956 hasil pemilu masuk ke parlemen, dan sejak itulah DPR RI pertama mulai bekerja secara resmi.