Subandi menambahkan, perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil, baik bagi pelapor maupun terlapor.
Setiap laporan wajib diverifikasi, termasuk memastikan identitas pelapor jelas serta dilakukan klarifikasi langsung.
“Hari ini karena substansi laporan dan objeknya sama, kami tempuh mekanisme yang ada SOP tersendiri. Pelapor akan kami klarifikasi dulu,” katanya.
BK DPRD Kaltim seharusnya bisa langsung mengambil keputusan pada sidang hari ini. Namun, karena adanya laporan baru dan DPRD segera memasuki masa reses pada Jumat mendatang, proses putusan terpaksa ditunda.
“Kalau tidak ada laporan baru, kami sudah bisa memutuskan. Tapi karena ada laporan resmi, kami harus ikuti prosedur. Ini jadi kendala karena Jumat kami masuk masa reses,” ungkap Subandi.
Seluruh proses klarifikasi dan keputusan akan dilanjutkan setelah masa reses selesai.
Subandi menegaskan, substansi kasus tidak berubah, hanya mekanisme penanganannya yang kini berbeda karena adanya laporan resmi.
Kronologi Kasus Ucapan “Orang Luar Daerah”
Ucapan kontroversial Abdul Giaz tentang “orang luar daerah” sempat menjadi sorotan publik dan media lokal.
Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat karena berpotensi menimbulkan isu SARA dan perpecahan di masyarakat.
Laporan terhadap Giaz pertama kali disampaikan oleh Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Setelah itu, Sudarno, mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, dan Decky Samuel dari Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB) ikut melayangkan laporan pada 13 Oktober 2025.
Laporan serupa juga datang dari Aliansi Pemuda Lintas Agama, yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu, pada 14 Oktober 2025.