Mereka menilai ucapan Giaz tidak etis dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Kaltim yang plural. Desakan agar BK DPRD Kaltim memproses kasus ini pun semakin kuat.
BK DPRD Kaltim Diminta Profesional dan Transparan
Kasus Abdul Giaz sebelumnya sudah memasuki tahap sidang kode etik pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Setelah menjalani sidang selama dua jam, Giaz enggan berkomentar kepada media.
“Tunggu keputusan BK,” ucapnya singkat sambil meninggalkan Gedung D DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan komitmennya untuk menegakkan etika dan menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
“Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas kami sebagai badan etik,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan BK DPRD Kaltim setelah masa reses berakhir.
Proses ini diharapkan menjadi bukti komitmen DPRD Kaltim menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (tam)