MEGAPOLITIK.COM - Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Giaz kembali mencuat.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menerima laporan baru yang disebut masih berkaitan dengan ucapan kontroversial Giaz tentang “orang luar daerah” yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan itu, BK DPRD Kaltim langsung menggelar sidang kode etik di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Didalami, ada beberapa laporan yang masuk untuk dugaan pelanggaran etik Abdul Giaz itu, alias tak cuma satu.
Dua Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Kaltim
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
“BK bisa memproses melalui dua cara, yakni melalui laporan resmi atau tanpa laporan,” ujar Subandi, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, mekanisme tanpa laporan bisa dilakukan jika dugaan pelanggaran sudah viral dan menjadi perhatian publik, terutama ketika sudah diberitakan media massa.
“Kalau kasusnya sudah viral dan diketahui banyak orang, BK bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan,” jelasnya.
Namun, untuk kasus Abdul Giaz kali ini, Subandi menegaskan bahwa sudah ada laporan resmi yang masuk. Karena itu, BK harus mengikuti prosedur formal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses Klarifikasi dan Penundaan Akibat Masa Reses
Subandi menambahkan, perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil, baik bagi pelapor maupun terlapor.
Setiap laporan wajib diverifikasi, termasuk memastikan identitas pelapor jelas serta dilakukan klarifikasi langsung.
“Hari ini karena substansi laporan dan objeknya sama, kami tempuh mekanisme yang ada SOP tersendiri. Pelapor akan kami klarifikasi dulu,” katanya.
BK DPRD Kaltim seharusnya bisa langsung mengambil keputusan pada sidang hari ini. Namun, karena adanya laporan baru dan DPRD segera memasuki masa reses pada Jumat mendatang, proses putusan terpaksa ditunda.
“Kalau tidak ada laporan baru, kami sudah bisa memutuskan. Tapi karena ada laporan resmi, kami harus ikuti prosedur. Ini jadi kendala karena Jumat kami masuk masa reses,” ungkap Subandi.
Seluruh proses klarifikasi dan keputusan akan dilanjutkan setelah masa reses selesai.
Subandi menegaskan, substansi kasus tidak berubah, hanya mekanisme penanganannya yang kini berbeda karena adanya laporan resmi.
Kronologi Kasus Ucapan “Orang Luar Daerah”
Ucapan kontroversial Abdul Giaz tentang “orang luar daerah” sempat menjadi sorotan publik dan media lokal.
Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat karena berpotensi menimbulkan isu SARA dan perpecahan di masyarakat.
Laporan terhadap Giaz pertama kali disampaikan oleh Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Setelah itu, Sudarno, mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, dan Decky Samuel dari Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB) ikut melayangkan laporan pada 13 Oktober 2025.
Laporan serupa juga datang dari Aliansi Pemuda Lintas Agama, yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu, pada 14 Oktober 2025.
Mereka menilai ucapan Giaz tidak etis dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Kaltim yang plural. Desakan agar BK DPRD Kaltim memproses kasus ini pun semakin kuat.
BK DPRD Kaltim Diminta Profesional dan Transparan
Kasus Abdul Giaz sebelumnya sudah memasuki tahap sidang kode etik pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Setelah menjalani sidang selama dua jam, Giaz enggan berkomentar kepada media.
“Tunggu keputusan BK,” ucapnya singkat sambil meninggalkan Gedung D DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan komitmennya untuk menegakkan etika dan menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
“Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas kami sebagai badan etik,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan BK DPRD Kaltim setelah masa reses berakhir.
Proses ini diharapkan menjadi bukti komitmen DPRD Kaltim menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (tam)