MEGAPOLITIK.COM - Pada Selasa (21/10/2025), pihak keluarga M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka adalah untuk mendesak agar penyidik menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan, bukan hanya pasal penculikan.
Saat ini, polisi baru menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang terhadap para tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menilai pasal tersebut belum mencerminkan beratnya perbuatan para pelaku.
Ia menegaskan, pihak keluarga menuntut agar kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau setidaknya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Kita tetap meminta agar dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi pembunuhan berencana. Kalau pun tidak, setidaknya pasal pembunuhan biasa. Tidak bisa hanya dianggap penculikan,” ujar Boyamin kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Berkas Kasus Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Boyamin menjelaskan, berdasarkan keterangan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk lanjutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.
Ia berharap jaksa juga menyoroti aspek pembunuhan dalam kasus ini.