“Mudah-mudahan petunjuk jaksa juga mengarah ke Pasal 340 atau setidaknya Pasal 338. Tidak mungkin peristiwa itu dianggap hanya penculikan biasa,” tegasnya.
Boyamin Nilai Ada Upaya Sistematis Sebelum Korban Meninggal Dunia
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin mengungkapkan adanya temuan baru hasil penelusuran keluarga.
Tiga hari sebelum diculik, Ilham diketahui sempat didatangi tiga orang pria, masing-masing berinisial Deni, R, dan W, di sebuah minimarket yang berbeda dari lokasi penculikan.
“Ternyata almarhum tiga hari sebelum peristiwa itu ditemui tiga orang, salah satunya bernama Deni. Dari penelusuran kami, Deni ini residivis kasus penggelapan di Bandung,” ujar Boyamin.
Menurutnya, Deni sempat mengaku kepada teman-temannya akan segera kaya setelah bekerja sama dengan tersangka Dwi Hartono (DH) untuk membobol bank.
“Artinya, modus dan rencana pembobolan bank ini sudah disiapkan secara sistematis. Kami berharap tiga orang yang merayu korban juga bisa dijerat dengan pasal percobaan pembobolan bank,” tambah Boyamin.