Meski sudah dilakukan pembinaan oleh LPM, Babinsa, Bhimaspol, tokoh agama, dan Polsek Bantar Gebang, kegiatan tetap digelar tanpa izin.
Sikap Pemkot Bekasi dan Aparat
Perwakilan Pemkot Bekasi melalui Lurah Cimuning, Omad, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan keagamaan selama dilakukan secara terbuka dan mematuhi aturan lingkungan.
“Kalau mau mengaji silakan, tapi harus terbuka dan menghormati kesepakatan warga. Jangan menabrak aturan lingkungan,” tegasnya.
Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur tiga pilar dan menunggu arahan Pemkot Bekasi.
“Kita koordinasi terus agar suasana aman dan kondusif. Nota dinas sudah disampaikan, tinggal menunggu rapat dengan Kesbangpol, MUI, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya. (tam)