Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta empat tahun penjara.
Hakim ketua T. Benny Eko Supriyadi menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan vonis.
7. Hakekok Balakasuta – Pandeglang
Ajaran yang memadukan paham kebatinan dengan ritual mandi telanjang massal antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, juga dikenal dengan tirual kawin gaib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyebut paham Hakekok Balakasuta yang berkembang saat ini adalah sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Pola yang Terulang di Berbagai Kasus
Dari 11 kasus ini, terlihat pola yang mirip:
- Klaim khusus atau berlebihan (wahyu, kesaktian, garis keturunan mulia).
- Pungutan dana tinggi dengan janji keselamatan atau kekayaan.
- Pemutusan hubungan anggota dengan keluarga atau masyarakat.
- Ajaran yang menyimpang dari arus utama agama dan tidak transparan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kelompok yang memenuhi ciri-ciri tersebut, dan pihak berwenang diharapkan bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan. (tam)