Kasus ini berakhir dengan vonis penjara 18 tahun untuk Dimas Kenjeng karena pembunuhan berencana atas dua orang.
4. Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) – Kalimantan Barat
Menggabungkan unsur ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi. Dituduh melakukan cuci otak dan memisahkan anggota dari keluarganya.
Dilarang pemerintah pada 2016.
Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat.
Itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama bernomor 93 tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan 223-865 tahun 2016.
5. Kerajaan Ubur-Ubur – Serang
Kerajaan Ubur-Ubur merupakan sebuah kelompok keagamaan yang dibentuk oleh pasangan suami istri, Rudi dan Aisyah, warga Jalan Sayabulu, Kota Serang, Banten.
Keduanya mengklaim sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, mayoritas pengikut kelompok ini berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menegaskan bahwa ajaran dan aktivitas Kerajaan Ubur-Ubur dinilai sesat serta menyimpang dari ajaran Islam.
6. Sunda Empire – Bandung
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga pimpinan Sunda Empire pada Selasa (27/10).
Mereka dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ki Ageng Ranggasasana, Raden Ratnaningrum, dan Nasri Banks.