Namun, usai proses penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjahranie belum ada inisial tersangka yang masuk dalam rilils pemberitaan.
Persoalan ketidakwajaran pada RSUD AW Sjahranie Samarinda ini bukan hanya kali ini terjadi.
Pada 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan.
Temuan itu, dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kepada entitas terkait.
Dalam situs informasi di BPK Kaltim, tercatat tidak sesuai ketentuan. Diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.
Atas temuan itu, BPK Kaltim merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah oleh pihak-pihak bertanggung jawab.
"Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan mengembalikan ke kas BLUD,” kata Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono. (tam)