MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Kelimanya juga dengan tangan terborgol dimunculkan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Kamis (18/09/2025) kemarin.
Selain menahan para tersangka, KPK juga menyita berbagai aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara.
“Sebagai upaya asset recovery, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni:
- Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
- Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) – Direktur PT BMG
- Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha