“Proses pencairan dilakukan tanpa analisa sesuai kondisi debitur. Bahkan, dokumen agunan juga tidak lengkap,” jelas Asep.
Kerugian Negara Capai Rp254 Miliar
Akibat persekongkolan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp254 miliar.
KPK menegaskan bahwa kelima tersangka sudah ditahan, bahkan sebagian di antaranya dijemput paksa.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan manajemen inti BPR milik daerah yang seharusnya berfungsi mendukung akses permodalan masyarakat kecil, bukan malah dijadikan ajang bancakan. (tam)
Baca juga: