MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Kelimanya juga dengan tangan terborgol dimunculkan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Kamis (18/09/2025) kemarin.
Selain menahan para tersangka, KPK juga menyita berbagai aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara.
“Sebagai upaya asset recovery, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni:
- Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
- Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) – Direktur PT BMG
- Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha
Aset yang Disita KPK
Dari hasil penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp70 miliar, di antaranya:
- 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar
- Aset Jhendik Handoko berupa uang Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah
- Aset Mohammad Ibrahim berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah, dan 1 unit Toyota Fortuner
- Aset Ahmad Nasir berupa sebidang tanah rumah dan 1 sepeda motor
Modus Kredit Fiktif Senilai Rp263,6 Miliar
Kasus ini bermula dari kredit macet yang menurunkan kinerja BPR Jepara Artha.
Untuk menutup kerugian, Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha) bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim (Direktur PT BMG) mencairkan kredit fiktif.
Dalam periode April 2022–Juli 2023, terdapat 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp263,6 miliar.
Para debitur yang tertera dalam dokumen disebut bekerja sebagai pedagang kecil, buruh, tukang, karyawan, hingga pengemudi ojek online. Namun, dokumen mereka dimanipulasi agar seolah-olah layak menerima kredit hingga rata-rata Rp7 miliar per orang.
“Proses pencairan dilakukan tanpa analisa sesuai kondisi debitur. Bahkan, dokumen agunan juga tidak lengkap,” jelas Asep.
Kerugian Negara Capai Rp254 Miliar
Akibat persekongkolan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp254 miliar.
KPK menegaskan bahwa kelima tersangka sudah ditahan, bahkan sebagian di antaranya dijemput paksa.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan manajemen inti BPR milik daerah yang seharusnya berfungsi mendukung akses permodalan masyarakat kecil, bukan malah dijadikan ajang bancakan. (tam)