Senin, 22 September 2025

5 Orang Diborgol di Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Jepara, Modusnya Dirut Cairkan Rp 263 Miliar! Gandeng Pihak Swasta

Jumat, 19 September 2025 - 14:22

PENGUNGKAPAN KASUS - Para tersangka diborgol dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024/ IG @official_kpk

Dari hasil penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp70 miliar, di antaranya:

  • 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar
  • Aset Jhendik Handoko berupa uang Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah
  • Aset Mohammad Ibrahim berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah, dan 1 unit Toyota Fortuner
  • Aset Ahmad Nasir berupa sebidang tanah rumah dan 1 sepeda motor

 

Modus Kredit Fiktif Senilai Rp263,6 Miliar

Kasus ini bermula dari kredit macet yang menurunkan kinerja BPR Jepara Artha.

Untuk menutup kerugian, Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha) bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim (Direktur PT BMG) mencairkan kredit fiktif.

Dalam periode April 2022–Juli 2023, terdapat 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp263,6 miliar.

Para debitur yang tertera dalam dokumen disebut bekerja sebagai pedagang kecil, buruh, tukang, karyawan, hingga pengemudi ojek online. Namun, dokumen mereka dimanipulasi agar seolah-olah layak menerima kredit hingga rata-rata Rp7 miliar per orang.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id