Dari hasil penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp70 miliar, di antaranya:
- 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar
- Aset Jhendik Handoko berupa uang Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah
- Aset Mohammad Ibrahim berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah, dan 1 unit Toyota Fortuner
- Aset Ahmad Nasir berupa sebidang tanah rumah dan 1 sepeda motor
Baca juga:
Modus Kredit Fiktif Senilai Rp263,6 Miliar
Kasus ini bermula dari kredit macet yang menurunkan kinerja BPR Jepara Artha.
Untuk menutup kerugian, Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha) bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim (Direktur PT BMG) mencairkan kredit fiktif.
Dalam periode April 2022–Juli 2023, terdapat 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp263,6 miliar.
Para debitur yang tertera dalam dokumen disebut bekerja sebagai pedagang kecil, buruh, tukang, karyawan, hingga pengemudi ojek online. Namun, dokumen mereka dimanipulasi agar seolah-olah layak menerima kredit hingga rata-rata Rp7 miliar per orang.