MEGAPOLITIK.COM - Belum rampung 3 bulan usai disidak Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik pada 13 Februari lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie kini ramai lagi diberitakan.
Bukan soal hal positif perihal kepuasan pasien akan pelayanan rumah sakit plat merah, tapi justru ramai usai didatangi penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Selasa (7/5/2024), rumah sakit yang juga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu, didatangi dan digeledah tim penyidik Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.
Tak cuma digeledah, penyitaan atas beberapa dokumen juga dilakukan.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Sebelumnya, ketidakwajaran proses pekerjaan di RSUD AW Sjahranie itu, memang sudah berhembus ke permukaan.
Mulai dari kelebihan bayar perihal farmasi, dan yang kini disorot adalah soal belanja pegawai yakni gaji PNS dan TPP PNS. Dua belanja pegawai itu, berbau manipulasi.
"RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS," jelas pihak Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dihimpun informasi, dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda, diberikan kepada pihak yang tak semestinya.
Menipulasi belanja pegawai itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian pun tak sedikit, jumlah rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara, kurang lebih Rp 6 Miliar.
Merunut ke belakang, persoalan belanja pegawai terkhususnya pada TPP di AW Sjahranie, sebelumnya diendus media, mengerucut pada satu oknum berinisial YO.
Sosok YO ini, merupakan pegawai non ASN yang berperan sebagai Staf Pengadministrasian Keuangan di rumah sakit pelat merah di Samarinda ini.
Dalam laporan auditor BPK pada LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023, diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023), lalu dijelaskan oknum tersebut melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP hingga Rp 1, 3 Miliar.
Polanya, dengan melakukan perubahan data.
Data penerima TPP diduga diubah oleh oknum bersangkutan, hingga dana berujung masuk ke rekening pribadi.
Kasus ini pun sudah diketahui pihak AW Sjahranie, dengan menonaktifkan oknum non ASN berinisial YO. Pun dengan diperiksanya YO oleh pihak berwenang.
Dari penjelasan yang muncul, YO bermain sendiri dalam kasus manipulasi data penerima TPP tersebut.
Dilansir dari pemberitaan Tribun Kaltim berjudul "Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum", pada 5 Septembver 2023 lalu, Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer membenarkan persoalan ini sudah masuk pemeriksaan oleh pihak Kejati Kaltim.
Ia pun gamblang menyampaikan bahwa oknum YO melakukan perubahan data dalam modus manipulasi belanja pegawai TPP itu.
"Itu TPP, dia (oknum YO) itu mengambil tunjangan yang tidak berhak menerima, tapi data diubah, ada pegawai yang pensiun, cuti di luar tanggungan negara, ada yang cuti sekolah sampai 2-3 tahun tidak ditanggung TPP. Cuman data diubah, begitu dilaporkan kembali ke dia setelah dicek, lalu setor bank, nama-nama yang tidak berhak menerima dimasukkan ke daftarnya dan dikirim ke rekening pribadi, makanya tidak pernah ada aduan atau keluhan," jelas dr. David, sebagaimana diberitakan September tahun lalu.
Belum diketahui lagi, bagaimana status YO hingga berita ini ditulis, apakah sudah menjadi tersangka, ataukah masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Kaltim.
Namun, usai proses penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjahranie belum ada inisial tersangka yang masuk dalam rilils pemberitaan.
Persoalan ketidakwajaran pada RSUD AW Sjahranie Samarinda ini bukan hanya kali ini terjadi.
Pada 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan.
Temuan itu, dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kepada entitas terkait.
Dalam situs informasi di BPK Kaltim, tercatat tidak sesuai ketentuan. Diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.
Atas temuan itu, BPK Kaltim merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah oleh pihak-pihak bertanggung jawab.
"Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan mengembalikan ke kas BLUD,” kata Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono. (tam)