MEGAPOLITIK.COM - Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Giaz kembali mencuat.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menerima laporan baru yang disebut masih berkaitan dengan ucapan kontroversial Giaz tentang “orang luar daerah” yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan itu, BK DPRD Kaltim langsung menggelar sidang kode etik di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Didalami, ada beberapa laporan yang masuk untuk dugaan pelanggaran etik Abdul Giaz itu, alias tak cuma satu.
Dua Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Kaltim
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
“BK bisa memproses melalui dua cara, yakni melalui laporan resmi atau tanpa laporan,” ujar Subandi, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, mekanisme tanpa laporan bisa dilakukan jika dugaan pelanggaran sudah viral dan menjadi perhatian publik, terutama ketika sudah diberitakan media massa.
“Kalau kasusnya sudah viral dan diketahui banyak orang, BK bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan,” jelasnya.
Namun, untuk kasus Abdul Giaz kali ini, Subandi menegaskan bahwa sudah ada laporan resmi yang masuk. Karena itu, BK harus mengikuti prosedur formal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.