MEGAPOLITIK.COM - Kasus penjualan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa menjual lahan laut seluas 300 hektare senilai Rp33 miliar kepada Nono Sampono, Direktur PT Cakra Karya Semesta.
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Modus Kades Kohod Ubah Laut Jadi Sertifikat
Menurut JPU Faiq Nur Fiqri Sofa, kasus bermula pertengahan 2022 ketika Arsin menawarkan lahan laut yang hanya ditandai patok bambu kepada Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
Awalnya, Nono Sampono menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat.
Namun, Arsin bersama tiga terdakwa lain — Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) — didakwa melakukan rekayasa.
Mereka mengumpulkan KTP dan KK warga dengan iming-iming uang hingga berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut.
Tak berhenti di situ, SHM tersebut kemudian diubah menjadi 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- KTP Warga Dikumpulkan untuk Penerbitan SHM, Polisi Endus Keterlibatan Lurah - Pejabat Kementerian! Kades Kohod Arsin Jadi Saksi
- Kades Kohod dan Istri Sudah Diperiksa Polisi soal Gaduh Sertifikat di Laut Tangerang, Ternyata Begini Modusnya! Bisa Tebak?
- Abraham Samad Cs Laporkan Bos Agung Sedayu ke Anti Rasuah: KPK Tak Perlu Khawatir Panggil Aguan
Transaksi Rp33 Miliar Mengalir, Lahan Beralih Tangan
Setelah sertifikat dinyatakan “clean and clear” oleh notaris, PT Cakra Karya Semesta sepakat membeli lahan dengan harga Rp10.000 per meter atau total Rp33 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap:
- Rp16,5 miliar setelah balik nama sertifikat.
- Sisanya setelah lahan bisa digunakan.
Pada Juli–September 2024, perjanjian jual beli ditandatangani dengan warga yang diwakili terdakwa Septian Prasetyo.
Tak lama kemudian, PT Cakra Karya Semesta kembali menjual lahan itu ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp39,6 miliar.
Pada Oktober 2024, 243 SHGB resmi beralih nama dari PT Cakra Karya Semesta ke PT Intan Agung Makmur.
Jaksa Bongkar Dugaan Penyelewengan
Jaksa menilai perbuatan Arsin dan rekan-rekannya sebagai penyalahgunaan kewenangan dengan modus memalsukan status tanah laut menjadi sertifikat. '
Uang miliaran rupiah pun berpindah tangan dari perusahaan ke para pihak.
Kasus ini kini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Serang.
Sidang lanjutan akan menguji sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam kasus jual beli laut yang menghebohkan ini. (tam)