Sabtu, 23 Agustus 2025

Yang Tak Masuk Akal di Usulan Gerbong Rokok untuk PT KAI! Diutarakan Anggota Dewan Nasim Khan di RDP

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:59

KOLASE - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan/ TV Parlemen (kolase oleh megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), statement soal aspirasi untuk usulan gerbong rokok terucap, Rabu (20/08/2025). 

Statement itu dikeluarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan

Alasan usulan itu dikeluarkan adanya dengan mempertimbangkan aspek keuntungan. 

"Adalah sisakan satu gerbong, untuk kafe ya kan? Untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area, Pak. Nah, karena banyak kereta ini tidak ada smoking area Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada, satu gerbong, saya yakin Pak, itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta," kata Nasim Khan dalam RDP tersebut. 

Menelisik ke beberapa aturan serta peristiwa yang pernah terjadi, usulan dari Anggota DPR RI itu bertabrakan dengan beleid yang ada. 

Berikut beberapa aturan yang dilanggar, jika usulan merokok diamini oleh PT KAI, dan mengapa usulan tersebut terkesan tak masuk akal. 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012

Di Indonesia, merokok di transportasi umum dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Angkutan umum, termasuk kereta api, bus, kapal, dan pesawat, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014

Pada tahun 2014, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Selain itu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memperkuat regulasi KTR dengan menetapkan angkutan umum sebagai kawasan bebas rokok.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp50.000.000.

Penerapan di Luar Negeri 

Inggris Terapkan Larangan Merokok di Ruang Publik Tertutup Sejak 2007

Sebelum tahun 2007, merokok masih diperbolehkan di banyak tempat umum di Inggris, termasuk restoran, pub, kantor, dan transportasi umum.

Meskipun beberapa tempat menyediakan area merokok terpisah, paparan asap rokok pasif tetap tinggi, menimbulkan risiko kesehatan bagi non-perokok, terutama pekerja di restoran dan pub.

Menurut studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), asap rokok pasif dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan.

Kondisi ini memicu tekanan publik dan dorongan kampanye kesehatan masyarakat agar pemerintah membuat regulasi yang lebih ketat.

Sebagai respons, pemerintah Inggris memberlakukan Health Act 2006, yang resmi diterapkan mulai 1 Juli 2007. Undang-undang ini menegaskan beberapa hal penting:

1. Larangan merokok di semua ruang publik tertutup

Termasuk restoran, pub, bar, kantor, toko, stasiun, dan transportasi umum.

2. Kewajiban penyedia fasilitas untuk menegakkan larangan

Pemilik tempat usaha bertanggung jawab memastikan tidak ada yang merokok di area tertutup.

3. Denda dan sanksi bagi pelanggar

Perokok yang melanggar dapat dikenakan denda hingga £50.

Pemilik tempat usaha yang tidak mematuhi aturan bisa didenda lebih tinggi, mencapai £2.500. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id