Prabowo Kritik Keras Koruptor yang Sering Lolos di Pengadilan
MEGAPOLITIK.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluapkan kekesalannya terhadap maraknya kasus koruptor yang lolos dalam proses peradilan.
Dalam pidatonya saat pelantikan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni 2025, Prabowo menyebut bahwa aparat penegak hukum sebaik apa pun tidak akan cukup jika sistem peradilan masih membebaskan para pelaku korupsi.
"Percuma kita punya polisi dan tentara yang hebat, kalau koruptor masih lolos di pengadilan. Si maling, si bajingan itu bisa bebas. Kasihan anak buahmu, Kapolri," tegas Prabowo dalam sambutannya.
Seruan Tegas untuk Hakim yang Berintegritas
Negara Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli
Prabowo menekankan bahwa negara saat ini memerlukan hakim yang berani, jujur, dan tidak bisa digoyahkan oleh kepentingan luar.
Ia mengajak seluruh jajaran kehakiman untuk memegang teguh prinsip keadilan dan tidak tergoda oleh suap maupun tekanan politik.
"Kita butuh hakim yang tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli. Keadilan itu fondasi negara," katanya.
Keprihatinan Prabowo atas Kesejahteraan Hakim
Prabowo juga mengaku terkejut saat mengetahui bahwa sebagian besar hakim belum mendapatkan kenaikan gaji selama 18 tahun.
Bahkan, menurut laporan yang diterimanya, masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas dan bekerja dalam kondisi serba terbatas.
"Begitu saya jadi Presiden, saya tanya kondisi hakim. Ternyata sudah 18 tahun tidak ada kenaikan gaji. Mereka menangani perkara triliunan tapi hidupnya masih kontrak-kontrak," ujarnya prihatin.
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Siapa Paling Diuntungkan?
Kenaikan Gaji Resmi Diumumkan Prabowo
Sebagai langkah nyata untuk mendukung integritas sistem peradilan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, terutama untuk golongan paling bawah.
Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan berlaku bagi hakim golongan IIIa yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun.
"Kita tingkatkan kesejahteraan agar mereka tidak tergoda. Ini bagian dari reformasi besar di sistem peradilan kita," jelas Prabowo.
Simulasi Kenaikan Gaji Hakim Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024, berikut simulasi kenaikan gaji hakim setelah kenaikan 280%:
Hakim Golongan IIIa (masa kerja <1 tahun)
Gaji lama: Rp 2.785.700
Gaji baru (280%): Rp 7.799.960
Hakim Golongan IVe (masa kerja 32 tahun)
Gaji lama: Rp 6.373.200
Gaji baru (280%): Rp 17.844.960
Kenaikan Gaji Dinilai Mampu Dorong Reformasi Peradilan
Langkah ini diyakini akan menutup celah korupsi yang selama ini muncul akibat rendahnya kesejahteraan aparat peradilan.
Selain itu, kebijakan ini juga melanjutkan reformasi yang sudah dimulai oleh pemerintahan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo. (tam)