KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2024.
Dua orang tersangka—yang identitasnya belum diungkap—sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Desember 2024.
Uang Rp62 Miliar Disita, Kerugian Negara Diduga Lebih Besar
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar.
Namun, kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. (tam)
Baca juga: