Sabtu, 23 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif di PT PP, Diduga Rugikan Negara Rp80 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17

PEMBANGUNAN PERUMAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) sepanjang tahun 2022 hingga 2023/ Foto: Antara

MEGAPOLITIK.COM -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus utama dalam kasus ini adalah penggunaan proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum internal PT PP.

Dalam beberapa kasus, proyek tersebut bahkan disubkontrakkan ke pihak ketiga.

“Proyek-proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Namun tetap dilakukan pencairan uang berdasarkan invoice atau tagihan palsu,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7) malam.

Dana Mengalir ke Sejumlah Pihak, Dua Tersangka Ditahan

Budi menyebutkan bahwa dana hasil pencairan proyek fiktif itu diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain karena diduga masih ada proyek fiktif lainnya dalam kasus ini,” tegasnya.

Lima Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di Divisi EPC PT PP

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada Selasa (29/7) di Gedung Merah Putih.

Berikut daftar para saksi:

  • Mardiana – Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP
  • Guritno Aditomo – Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP
  • Arief Ardiansyah – Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Vale)
  • Emanuel Irwan – Project Manager Proyek Pembangunan Smelter Feronikel Kolaka
  • Rio Putri Paramita – Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kelima saksi tersebut.

 

Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2024.

Dua orang tersangka—yang identitasnya belum diungkap—sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Desember 2024.

Uang Rp62 Miliar Disita, Kerugian Negara Diduga Lebih Besar

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar.

Namun, kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id