Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan bagi Wamen ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan Menteri Negara.
Mengacu pada ketentuan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Wamen berhak memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp11.566.800 setiap bulan, di luar tunjangan lain yang melekat.
Selain itu, apabila kementerian tempat seorang Wamen bertugas sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka Wamen berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas, antara lain:
- Kendaraan dinas dengan standar harga maksimal Rp800 juta.
- Rumah jabatan berupa rumah negara golongan I sesuai peraturan, dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
- Tunjangan perumahan Rp15 juta apabila rumah jabatan belum tersedia.
- Jaminan kesehatan setara dengan pejabat negara lainnya.
Di akhir masa jabatan, Wamen masih berhak menerima uang penghargaan, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode jabatan, sebagaimana tercantum dalam laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Berapa Total Gaji Todotua Pasaribu?
Menurut informasi gaji sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina sekaligus Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maka estimasi pendapatan Todotua Pasaribu adalah sebagai berikut:
- Gaji Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Rp11.566.800 (belum termasuk tunjangan lain)
- Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina: Rp9,71 miliar per bulan
- Total: Rp9,72 miliar per bulan (belum termasuk tunjangan lain)
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi total gaji yang diperoleh Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina sekaligus Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah senilai Rp9,72 miliar setiap bulannya. (apr)
Disclaimer: Angka-angka di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan perkiraan.