Sabtu, 23 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

SK Menteri Agama 130/2024 Diduga Jadi Dasar Kuota Haji Khusus Bermasalah, MAKI Serahkan ke KPK

MAKI Serahkan SK Kuota Haji Tambahan ke KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:23

ILUSTRASI HAJI - Potret ilustrasi jemaah haji dan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil/ ASET IST (kolase oleh megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji 2024.

Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi pada Senin (11/08/2025) menegaskan, SK tersebut penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan hukum

SK Sulit Dilacak, DPR Gagal Mendapatkan Salinan

Dia jelaskan bahwa SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur kuota haji tambahan dan disebut-sebut menjadi sorotan tajam publik.

"Dokumen ini sulit dilacak bahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024, yang gagal mendapatkan salinannya. Namun, MAKI berhasil memperoleh dan menyerahkannya ke KPK untuk mendukung proses penyidikan," kata Boyamin Saiman. 

 

Isi SK dan Dugaan Pelanggaran

SK ini mengatur soal pemberian 50% dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah kepada haji khusus (haji plus), setara 10.000 kuota.

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id