Sabtu, 23 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

SK Menteri Agama 130/2024 Diduga Jadi Dasar Kuota Haji Khusus Bermasalah, MAKI Serahkan ke KPK

MAKI Serahkan SK Kuota Haji Tambahan ke KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:23

ILUSTRASI HAJI - Potret ilustrasi jemaah haji dan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil/ ASET IST (kolase oleh megapolitik.com)

Kebijakan tersebut diduga melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8%, bukan 50%.
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji harus diatur melalui Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib ditayangkan di lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Penyusunan Diduga Tergesa-gesa

SK ini disebut disusun secara tergesa-gesa oleh empat pihak di Kementerian Agama:

  • AR (Gus AD), staf khusus Menteri Agama saat itu.
  • FL, pejabat eselon I Kemenag.
  • NS, pejabat eselon II Kemenag.
  • HD, pegawai setingkat eselon IV Kemenag.

Dugaan Kerugian Capai Rp691 Miliar

Dalam penelusuran MAKI serta Indonesian Curruption Watch (ICW), penyimpangan terbesar yang diduga terjadi adalah pungutan liar sebesar Rp75 juta (sekitar US$5.000) per calon jamaah haji khusus kuota tambahan.

Dengan kuota efektif 9.222 jamaah (setelah dikurangi 778 petugas), potensi kerugian mencapai Rp691 miliar.

Selain pungutan liar, ada dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugiannya belum diketahui. 

Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri 

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id