MEGAPOLITIK.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji 2024.
Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi pada Senin (11/08/2025) menegaskan, SK tersebut penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan hukum
SK Sulit Dilacak, DPR Gagal Mendapatkan Salinan
Dia jelaskan bahwa SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur kuota haji tambahan dan disebut-sebut menjadi sorotan tajam publik.
"Dokumen ini sulit dilacak bahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024, yang gagal mendapatkan salinannya. Namun, MAKI berhasil memperoleh dan menyerahkannya ke KPK untuk mendukung proses penyidikan," kata Boyamin Saiman.
Isi SK dan Dugaan Pelanggaran
SK ini mengatur soal pemberian 50% dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah kepada haji khusus (haji plus), setara 10.000 kuota.