Terbaru, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Pencekalan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.
Pencekalan terhadap Yaqut berlaku enam bulan ke depan. Selain Yaqut, ada dua orang lain yang ikut dicekal.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), melansir Antara.
Desakan Tindak Lanjut KPK
MAKI mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diharapkan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku. (tam)