Senin, 20 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

SK Menteri Agama 130/2024 Diduga Jadi Dasar Kuota Haji Khusus Bermasalah, MAKI Serahkan ke KPK

MAKI Serahkan SK Kuota Haji Tambahan ke KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:23

ILUSTRASI HAJI - Potret ilustrasi jemaah haji dan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil/ ASET IST (kolase oleh megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji 2024.

Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi pada Senin (11/08/2025) menegaskan, SK tersebut penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan hukum

SK Sulit Dilacak, DPR Gagal Mendapatkan Salinan

Dia jelaskan bahwa SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur kuota haji tambahan dan disebut-sebut menjadi sorotan tajam publik.

"Dokumen ini sulit dilacak bahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024, yang gagal mendapatkan salinannya. Namun, MAKI berhasil memperoleh dan menyerahkannya ke KPK untuk mendukung proses penyidikan," kata Boyamin Saiman. 

 

Isi SK dan Dugaan Pelanggaran

SK ini mengatur soal pemberian 50% dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah kepada haji khusus (haji plus), setara 10.000 kuota.

Kebijakan tersebut diduga melanggar:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8%, bukan 50%.
  • Pasal 9 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji harus diatur melalui Peraturan Menteri Agama, bukan SK, dan wajib ditayangkan di lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Penyusunan Diduga Tergesa-gesa

SK ini disebut disusun secara tergesa-gesa oleh empat pihak di Kementerian Agama:

  • AR (Gus AD), staf khusus Menteri Agama saat itu.
  • FL, pejabat eselon I Kemenag.
  • NS, pejabat eselon II Kemenag.
  • HD, pegawai setingkat eselon IV Kemenag.

Dugaan Kerugian Capai Rp691 Miliar

Dalam penelusuran MAKI serta Indonesian Curruption Watch (ICW), penyimpangan terbesar yang diduga terjadi adalah pungutan liar sebesar Rp75 juta (sekitar US$5.000) per calon jamaah haji khusus kuota tambahan.

Dengan kuota efektif 9.222 jamaah (setelah dikurangi 778 petugas), potensi kerugian mencapai Rp691 miliar.

Selain pungutan liar, ada dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugiannya belum diketahui. 

Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri 

Terbaru, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK

Pencekalan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.

Pencekalan terhadap Yaqut berlaku enam bulan ke depan. Selain Yaqut, ada dua orang lain yang ikut dicekal.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025), melansir Antara. 

Desakan Tindak Lanjut KPK

MAKI mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diharapkan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id