MEGAPOLITIK.COM - Todotua Pasaribu kini mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.
Selain kiprahnya di pemerintahan, Todotua Pasaribu juga dikenal sebagai sosok pengusaha dengan rekam jejak panjang di sektor energi, manajemen aset, hingga teknologi finansial.
Pada 2019, Todotua Pasaribu pernah memimpin Bomba Group sebagai CEO, mengawasi lini bisnis mulai dari batu bara, energi, perkebunan, hingga logistik, yang menjadikan perusahaannya salah satu pemain kunci di bidang energi dan infrastruktur nasional.
Pria kelahiran Palu, 14 Januari 1980 ini merupakan lulusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti (2003).
Terbaru, sejak 12 Juni 2025, Todotua Pasaribu dipercaya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Rangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), berapa gaji Todotua Pasaribu?
Gaji sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina
Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 Pertamina, komponen remunerasi bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris mencakup berbagai elemen, mulai dari gaji (untuk Direksi), honorarium (untuk Komisaris), tunjangan fasilitas, tantiem atau bonus kinerja, insentif khusus, hingga insentif jangka panjang.
Struktur penghasilan Dewan Komisaris Pertamina sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
- Honorarium Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari gaji Direktur Utama.
- Honorarium Anggota Komisaris lain setara 90% dari honorarium Komisaris Utama.
- Disertai beragam fasilitas tambahan seperti THR keagamaan, tunjangan perumahan, asuransi purnajabatan, kendaraan dinas, layanan kesehatan, hingga bantuan hukum.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi Pertamina, diketahui bahwa penghasilan Direktur Utama Pertamina pada 2023 mencapai Rp278 juta per bulan.
Dengan formula tersebut, maka Komisaris Utama menerima sekitar Rp125,1 juta per bulan, belum termasuk bonus dan fasilitas lain.
Sementara itu, Wakil Komisaris Utama Pertamina diperkirakan mengantongi Rp118,15 juta per bulan (42,5% dari gaji Direktur Utama), juga di luar berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang melekat pada jabatannya.
Selain gaji dan tunjangan, Dewan Komisaris Pertamina juga berhak atas tantiem, insentif kinerja, maupun insentif khusus yang besarannya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat pengesahan laporan tahunan.
Skemanya adalah:
- Komisaris Utama memperoleh tantiem senilai 45% dari tantiem Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama menerima 42,5% dari tantiem Direktur Utama.
- Komisaris lainnya mendapatkan 90% dari tantiem Komisaris Utama.
Ada pula insentif jangka panjang yang diberikan berdasarkan keputusan RUPS, baik dalam bentuk saham maupun uang tunai, untuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengacu pada laporan per 31 Desember 2023, Pertamina mengalokasikan US$ 21,79 juta (Rp342,7 miliar) sebagai kompensasi bagi Direksi dan manajemen kunci lainnya.
Sementara itu, kompensasi bagi Dewan Komisaris jauh lebih besar, yakni mencapai US$ 51,28 juta atau sekitar Rp806,5 miliar.
Pada tahun tersebut, jumlah anggota Dewan Komisaris tercatat ada tujuh orang.
Namun, posisi Wakil Komisaris Utama Pertamina Rosan Perkasa Roeslani kosong setelah ia resmi mengundurkan diri pada 24 Oktober 2023.
Jika diasumsikan pembagian kompensasi merata, maka setiap Komisaris menerima sekitar Rp115,2 miliar per tahun, atau setara dengan Rp9,6 miliar per bulan.
Dengan demikian, diperkirakan total gaji Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina adalah sekitar Rp9,71 miliar per bulan.
Gaji sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Besaran gaji dan tunjangan untuk seorang Wakil Menteri (Wamen) sudah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan bagi Wamen ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan Menteri Negara.
Mengacu pada ketentuan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Wamen berhak memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp11.566.800 setiap bulan, di luar tunjangan lain yang melekat.
Selain itu, apabila kementerian tempat seorang Wamen bertugas sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka Wamen berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Negara juga menyediakan berbagai fasilitas, antara lain:
- Kendaraan dinas dengan standar harga maksimal Rp800 juta.
- Rumah jabatan berupa rumah negara golongan I sesuai peraturan, dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
- Tunjangan perumahan Rp15 juta apabila rumah jabatan belum tersedia.
- Jaminan kesehatan setara dengan pejabat negara lainnya.
Di akhir masa jabatan, Wamen masih berhak menerima uang penghargaan, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode jabatan, sebagaimana tercantum dalam laman resmi peraturan.bpk.go.id.
Berapa Total Gaji Todotua Pasaribu?
Menurut informasi gaji sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina sekaligus Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maka estimasi pendapatan Todotua Pasaribu adalah sebagai berikut:
- Gaji Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Rp11.566.800 (belum termasuk tunjangan lain)
- Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina: Rp9,71 miliar per bulan
- Total: Rp9,72 miliar per bulan (belum termasuk tunjangan lain)
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi total gaji yang diperoleh Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina sekaligus Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah senilai Rp9,72 miliar setiap bulannya. (apr)
Disclaimer: Angka-angka di atas bukanlah mutlak, melainkan berdasarkan perkiraan.