Atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun melalui kasasi pada 2015.
Kedua, ia terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten yang merugikan negara hingga Rp79 miliar, yang mengakibatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022.
Selama masa ia mendapatkan bebas bersyarat, ia diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang hingga 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perilaku baik dan pemenuhan syarat administratif serta substantif selama di penjara.
5. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa pada Kejaksaan Agung, terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Ia menerima suap sebesar USD 500 ribu dan berencana menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung senilai USD 10 juta.
Kasus ini mencuat setelah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial pada 2020.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki telah menjalani sekitar dua per tiga masa hukumannya dan memenuhi syarat administratif serta substantif, sehingga pada 6 September 2022, ia memperoleh bebas bersyarat.
Selama masa ia mendapatkan bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan hingga 15 Desember 2024. (daf)