Vonis tersebut sudah di luar tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Desember 2018 an sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi pengajuannya ditolak (PK ditolak pada Mei 2022).
Setelah menjalani sekitar 4 tahun 4 bulan masa hukuman sekitar dua pertiga dari total masa penjara Zumi Zola akhirnya mendapatkan bebasa bersyarat pada 6 September 2022.
Ia masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan rutin ke Bapas Bandung sesuai aturan hukum.
3. Suryadharma Ali (almarhum)
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama Indonesia, terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji periode 2010–2013.
Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp1,8 miliar, serta merugikan negara hingga Rp30,28 miliar.
Pada Januari 2016, Suryadharma divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2016, dan Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019.
Namun, pada 6 September 2022, Suryadharma Ali memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menjalani sebagian masa hukumannya.
4. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, terjerat dua kasus korupsi besar.
Pertama, ia terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada Lebak pada 2013.